NAMA : HERRY ROCKY
NPM : 15209415
A. SEJARAH HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
www.membuatblog.web.id/2010/06/sejarah-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
B. Pasal Pasal dalam HAM
Pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
pasal 29 ayat 2, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
pasal 30 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
pasal 31 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
C. Penerapan HAM di Indonesia
Menurut saya penerapan HAM di indoesia kurang baik, di karenakan berbagai banyak hal seperti kasus MUNIR. Sampai sekarang blom ada kejelasan tentang kasus tersebut. Dan pemerintah tampak ny enggan menyusut kasus ini lebih lanjut.