Minggu, 04 November 2012

etika utilitarisme


Utilitarisme

Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dapat dipahami pula utilarisme sangat menekankan pentingnya konsekuensi perbuatan dalam menilai baik buruknya suatu perbuatan.
Kita dapat menyimpulkan bahwa utilitarisme aturan membatasi diri dari pada justifikasi aturan-aturan moral. Dengan demikian mereka memang dapat menghindari kesulitan dari utilitarisme perbuatan
Teori ini menjadi terkenal sejak disistematisasikan oleh filsuf Inggris bernama John Stuart Mill dalam bukunya yang berjudul On Liberty. Sesuai dengan namanya utilitarisme berasal dari kata utility dengan bahasa latinnya utilis yang artinya “bermanfaat”. Teori ini menekankan pada perbuatan yang menghasilkan manfaat, tentu bukan sembarang manfaat tetapi manfaat yang paling banyak membawa kebahagiaan bagi banyak orang.

Dikaitkan dengan demokrasi tampaknya teori ini erat kaitannya. Dalam pemilihan suara pada Pemilihan Umum (PEMILU) suatu negara yang menganut asas demokrasi, calon presiden dengan suara terbanyak adalah presiden yang memenangkan pemilu. Meski pun perbandingannya hanya 49% dengan 51% tetap saja calon yang memperoleh suara terbanyak akan menang. Demikian pula dengan implementasi utilitarisme

Meski pun sudah dialami manfaat dari utilitarisme bukan berarti utilitarisme secara teoritis tidak memiliki masalah. Jika semua yang dikategorikan sebagai baik hanya diperoleh dari manfaat terbanyak bagi orang terbanyak, maka apakah akan ada orang yang dikorbankan? Anggap saja ada anjing gila, anjing tersebut suka menggigit orang yang lewat. 7 dari 10 orang menyarankan anjing tersebut dibunuh sedangkan 3 lainnya menyarankan dibunuh. Penganut utilitarisme akan menjawab tentu yang baik jika anjing itu dibunuh. Lalu saran 3 orang tadi dikemanakan? Apakah mereka harus menerima itu begitu saja? Kalau menurut teori ini YA.

Kasus di atas hanyalah sebatas anjing bagaimana jika manusia? Bukan tidak mungkin hal ini terjadi bahkan sudah terjadi, tentu dalam perkembangan peradaban ada sejarah diskriminasi ras mau pun etnis. Kasus diskriminasi ras kulit hitam dan diskriminasi etnis Tionghoa sebelum tahun 1997 tampaknya tidak terdengar asing lagi di telinga. Salah satu sebab mereka didiskriminasikan karena mereka minoritas, dan mayoritas berhak atas mereka. Oleh utilitarisme hal ini dibenarkan selama diskriminasi membawa manfaat.

Dibalik kengerian dari aplikasi teori utilitarisme ini, ada pula hal yang melegakan. Salah satunya adalah ketika berkenaan dengan bisnis dan keuangan. Perhitungan ala utilitaris ini dapat berlaku sebagai tinjauan atas keputusan yang akan diambil. Mengingat dalam keuangan yang ada kebanyakan adalah angka-angka, jadi keputusan dapat diambil secara mudah berdasarkan jumlah terbanyak bagi manfaat terbanyak.

Teori ini juga dikatakan sebagai konsekuensionalisme karena segala keputusan diambil atas tinjauan konsekuensi. Konsekuensi paling menguntungkan adalah konsekuensi yang akan diambil
Di lain pihak kesulitan itu tidak boleh dilebih-lebihkan. Dalam teori memang sulit sekali memperbandingkan nilai-nilai yang berlainan secara kualitatif. Namun dalam praktek hidup sehari-hari biasanya kita kurang lebih dapat menentukannya, baik bagi diri kita sendiri maupun bagi orang lain. Dalam praktek hidup sehari-hari kurang lebih kita dapat menentukan mana yang akan membawa akibat baik lebih besar (dalam arti lebih menyenangkan): pergi menonton film, makan sate ayam bersama teman, atau baca-baca di rumah sambil mendengarkan musik yang kita senangi. Mana yang baik dan mana yang buruk (dilihat dari kuantitas dan kualitas rasa senangnya) akan sangat tergantung situasi. Pergi menonton film bisa sangat menyenangkan, tetapi kalau untuk itu harus pergi dengan naik sepeda di tengah hujan lebat ya lebih baik tinggal di rumah untuk baca-baca sambil mendengarkan musik yang kita senangi.


Ciri Umum
Kalau mengingat pengertian di atas, maka ciri umum aliran ini adalah bersifat kritis, rasional, teleologis, dan universal. Utilatarisme sebagai teori etika normatif merupakan suatu teori yang kritis, karena menolak untuk taat terhadap norma-norma atau peraturan moral yang berlaku begitu saja dan sebaliknya menuntut agar diperlihatkan mengapa sesuatu itu tidak boleh atau diwajibkan. Teori etika ini tidak mengakui abahwa ada tindakan-tindakan yang pada dirinya sendiri wajib untuk dilakukan atau yang pada dirinya sendiri dilarang. Pada dirinya sendiri semua tindakan ataupun peraturan itu netral. Yang memberi nilai moral kepada tindakan-tindakan atau peraturan tersebut adalah akibat-akibatnya. Sebagai contoh misalnya, para penganut aliran ini tidak dapat menerima bahwa hubungan seks di luar perkawinan itu bagaimanapun juga pada dirinya sendiri tidak pernah dapat dibenarkan secara moral. Mereka akan bertanya, mengapa tidak boleh melakukan hubungan seks di luar perkawinan; mereka menuntut agar diberikan alasan-alasan yang masuk akal. Karena tuntutan ini, Utilitarisme juga berciri umum rasional. Bagi kaum Utilitarian, hubungan seks di luar perkawinan itu secara moral tidak dapat dibenarkan baru kalau ada alasan yang masuk akal, yakni bila setelah dipertimbangkan, dalam kenyataan, akibat-akibat buruk dari hubungan seks di luar perkawinan lebih banyak daripada akibat baiknya. Akan tetapi kalau setelah dipertimbangkan ternyata bahwa akibat baik dari hubungan seks di luar perkawinan itu lebih banyak daripada akibat buruknya, maka, menurut kaum Utilitarian, hubungan seks di luar perkawinan justru wajib dilaksanakan.
Karena sifat kritis dan rasional yang seperti itu, Utilitarisme dalam kalangan etika tradisional dialami sebagai kritik yang membahayakan. Daripada menerima aturan-aturan tradisional begitu saja, Utilitarisme menuntut agar peraturan-peraturan yang ada dipertang-gungjawabkan berdasarkan manfaatnya bagi banyak orang, dan apabila pertanggungjawaban itu tidak dapat dilakukan, peraturan tersebut supaya dilepaskan saja.
Utilitarisme juga bersifat teleologis, karena benar-salahnya suatu tindakan secara moral dikaitkan dengan tujuan (telos) yang mau dicapai atau dengan memperhitungkan apakah akibat baik tindakan tersebut lebih banyak daripada akibat buruknya. Hal ini berbeda sekali dengan etika normatif yang bersifat deontologis. Seperti masihh akan kita lihat kemudian, bagi para penganut etika deontologis ada tindakan-tindakan tertentu yang pada dirinya sendiri tidak pernah dapat dibenarkan secara moral, entah apa pun akibat tindakan tersebut. Bagi mereka norma-norma moral selalu wajib diataati begitu saja tanpa mempertimbangkan apakah akibatnya menguntungkan atau merugikan. Dalam kasus di atas, bagi para penganut etika deontologis, melakukan hubungan seks di luar perkawinan bagaimanapun juga secara moral tidak pernah dapat dibenarkan. Mereka secara prinsipial menolak bahwa tujuan menentukan kualitas moral, maka tidak dapat dipersoalkan lagi dari segi akibat tindakan.
Utilitarisme juga bersifat universal dalam arti teori etika ini memperhatikan kepentingan umum dan bukan hanya kepentingan pribadi si pelaku moral sebagaimana dikemukakan oleh Egoisme Etis. Dibandingkan dengan Egoisme Etis maupun Etika Pengembangan Diri Aristoteles yang masih belum bebas dari ciri egoistik, Utilitarisme menekankan agar pertimbangan mengenai akibat baik atau manfaat yang akan diperoleh dari suatu pilihan tindakan itu, sedapat mungkin, sejauh dapat diperhitungkan, memperhatikan semua orang yang terlibat dalam tindakan tersebut atau terkenai olehnya. Suatu
tindakan secara moral benar dan wajib dilakukan kalau akibat tindakan tersebut membawa keuntungan yang semakin besar bagi semakin banyak orang (the greatest good to the greatest number). Dengan demikian Utilitarisme mengatasi egoisme dan membenarkan sikap-sikap sosial. Utilitarisme membenarkan bahwa pengorbanan kepentingan atau nikmatnya sendiri demi orang lain dapat merupakan tindakan yang paling tinggi nilai moralnya.
Berkaitan dengan tekanan pada memperhatikan kepentingan umum dan membenarkan adanya pengorbanan kepentingan dan nikmat pribadi demi kepentingan dan nikmat orang banyak, Utilitarisme sebagai dasar berargumentasi seringkalai, sadar atau tidak sadar, dijadikan acuan dalam banyak pengambilan kebijakan sosial-politik. Kalau kita melakukan alanisis sosial untuk mengkaji mengapa pemerintah memutuskan untuk menggusur sebuah perkampungan demi pembuatan jalan atau demi pengaturan tata kota dan pembangan kawasan bisnis, alasan yang dikemukakan biasanya bersifat utilitarian. Kerugian yang diderita oleh sekelompok orang yang terkena penggusuran dapat dibenarkan demi keuntungan bagi semakin banyak orang. Karena prinsip utilitarian banyak digunakan dalam pengambilan kebijakan soail-politik dan dalam kehidupan bersama sehari-hari, maka kiranya baik bahwa prinsip ini kita analisis secara cermat dan kita tanggapi secara kritis.
3. Macam
Biasanya dibedakan dua macam teori etika normatif Utilitarisme, yakni Utilitarisme Tindakan dan Utilitarisme Peraturan.
a. Utilitarisme Tindakan
Utilitarisme sebagaimana lazimnya dipahami adalah Utilitarisme Tindakan. Kaidah dasarnya dapat dirumuskan sebagai berikut: "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga setiap tindakanmu itu menghasilkan akibat-akibat baik yang lebih besar di dunia daripada akibat buruknya". Bagi penganut aliran ini, pertanyaan pokok yang perlu diajukan dalam mempertimbangkan suatu tindakan tertentu adalah: "Apakah tindakanku yang tertentu ini, pada situasi seperti ini, kalau memperhatikan semua pihak yang tersangkut, akan membawa akibat baik yang lebih besar daripada akibat buruknya?" Bagi Utilitarisme Tindakan tidak ada peraturan umum yang dengan sendirinya berlaku; setiap tindakan mesti dipertimbangkan akibatnya.
Utilitarisme Tindakan sudah banyak dikritik dan hampir tidak ada yang membelanya lagi. Alasanyannya adalah: dalam praktek orang tidak setiap kali membuat pertimbangan baru untuk melihat akibat-akibat dari setiap tindakan. Sulit dibayangkan bahwa orang dapat hidup tanpa peraturan sama sekali. Setiap pernyataan moral mengandung unsur bahwa pada prinsipnya dapat berlaku untuk tindakan-tindakan lain yang sejenis walaupun akibatnya mungkin tidak persis sama. Utilitarisme tindakan dengan mudah dapat dipakai untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum dengan alasan bahwa akibatnya membawa keuntungan bagi lebih banyak orang daripada akibat buruknya. Misalnya berdasarkan prinsip itu seseorang dapat dibenarkan untuk mencuri satu kaleng roti dari supermarket Hero untuk diberikan kepada beberapa orang gelandangan yang kelaparan. Kalau hanya memperhitungkan akibatnya, kerugian yang diderita oleh supermarket Hero akan tidak seberapa dibandingkan dengan keuntungan memberi makan pada beberapa orang gelandangan yang kelaparan.

Selain itu, seperti pernah ditunjukkan oleh Ross dan Butler,[1] kalau hanya akibat dari tindakan saja yang diperhitungkan tanpa memperhitungkan apakah sesuai atau tidak dengan peraturan atau norma yang berlaku, maka orang akan sampai pada suatu kesimpulan yang aneh. Sebagai contoh, misalnya tindakan A membawa akibat yang persis sama dengan tindakan B. Akan tetapi tindakan B melibatkan suatu pelanggaran peraturan (misalnya dengan berlaku tidak adil atau tidak jujur), sedangkan yang A tidak. Kalau dasar pertimbangannya hanya berdasarkan akibat dari tindakan saja, padahal akibat tindakan A persis sama dengan tindakan B, maka logis orang secara moral bebas memilih A atau B. Dalam praktek sudah jelas bahwa tindakan A lah yang benar dan B salah.
b. Utilitarisme Peraturan
Untuk mengatasi kelemahan pokok di atas, maka kemudian dikembangkanlah macam etika Utilitarian yang kedua, yakni Utilitarisme Peraturan. Dalam teori ini yang diperhitungkan bukan lagi akibat baik dan buruk dari masing-masing tindakan sendiri, melainkan dari peraturan umum yang mendasari tindakan itu. Jadi yang dipersoalkan sekarang adalah akibat-akibat baik dan buruk dari suatu peraturan kalau berlaku umum. Kaidah dasarnya sekarang berbunyi: "Bertindaklah selalu sesuai dengan kaidah-kaidah yang penerapannya menghasilkan akibat baik yang lebih besar di dunia ini daripada akibat buruknya."
Kalau kaidah ini diterapkan pada kasus pencurian satu kaleng roti di supermarket Hero tadi menjadi nyata bahwa tindakan itu tidak dapat dibenarkan secara moral. Hal ini menjadi jelas dari kenyataan bahwa pernyataan "Mengambil barang dari toko besar tanpa bayar boleh dilakukan asal untuk orang miskin" tidak dapat kita jadikan sebagai kaidah atau peraturan yang berlaku umum. Sebab kalau pernyataan itu kita jadikan kaidah yang berlaku umum, dapat dipastikan bahwa akibat buruknya justru lebih besar daripada akibat baiknya. Demikianlah Utilitarisme Peraturan jauh lebih keras dan lebih dapat diterima daripada Utilitarisme Tindakan.
4. Tanggapan kritis
a. Kesulitan menentukan nilai suatu akibat
Karena Utilitarisme mengkaitkan moralitas suatu tindakan dengan jumlah akibat baik yang melebihi akibat buruknya, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana nilai suatu akibat itu dapat ditentukan. Pertanyaan ini harus dapat dijawab kalau kaidah utilitarisme mau dipakai. Kalau kita mau memakai kelebihan akibat baik terhadap akibat buruk sebagai tolok ukur moral, maka kita harus tahu apa arti "lebih besar" dalam hubungan dengan nilai. Bagaimana cara menghitung lebih besarnya akibat-akibat baik atau buruk? Kalau kita membatasi diri pada pembandingan akibat tindakan dari segi nilai kenikmatan (hedonistik) saja rupanya perbandingan kuantitas sudah menghadapi kesulitan. Rasa nikmat ada bermacam-macam dan sulit dibandingkan: kenikmatan karena memuaskan nafsu makan, nafsu seks, nafsu marah, nafsu balas dendam; kenikmatan tidur, kenikmatan merokok, naik gunung, berenang dsb. Kesulitan menjadi lebih besar lagi kalau masih harus membandingkan besar-kecilnya akibat baik dan akibat buruk yang ditimbulkannya. Sebagai contoh misalnya, sulit sekali untuk menentukan mana dari kemungkinan tindakan berikut yang paling besar membawa  kenikmatan sebagai akibatnya: pergi menonton film, makan sate ayam bersama teman, baca-baca sambil mendengarkan musik yang kita senangi, mendengarkan siaran wayang sambil main gaple?
Untuk menjawab pertanyaan semacam itu, Jeremy Bentham (1748-1832), seorang tokoh Utilitarian yang hedonis dari Inggris, misalnya mencoba untuk memperhitungkan "nilai senang: dari pelbagi kegiatan manusia guna dapat diperbandingkan jumlahnya satu sama lain. Ia mengemukan ada tujuh dimensi yang perlu diperhatikan dalam perhitungan (hedonic calculus) tersebut, yakni intensitasnya, lamanya berlangsung, kepastiannya, kedekatannya dengan kecondongan pribadi, kesuburannya, kemurniannya, dan keluasannya. Hasil perhitungan semacam itu tidak meyakinkan. Maka tokoh Utilitarian lain, John Stuart Mill (1806-1873) dalam karangannya yang terkenal Utilitarianism (yang pertama-tama merumuskan teori Utilitarisme secara khusus) mengakui bahwa usaha semacam itu tidak dapat berhasil. Ia memasukkan unsur baru ke dalam perhitungan, yaitu unsur "kualitas" di samping unsur "kuantitas". Akan tetapi, dengan berbuat demikian suatu "perhitungan" tepat tentang jumlah akibat baik dan akibat buruk menjadi sama sekali tidak mungkin lagi.
Di lain pihak kesulitan itu tidak boleh dilebih-lebihkan. Dalam teori memang sulit sekali memperbandingkan nilai-nilai yang berlainan secara kualitatif. Namun dalam praktek hidup sehari-hari biasanya kita kurang lebih dapat menentukannya, baik bagi diri kita sendiri maupun bagi orang lain. Dalam praktek hidup sehari-hari kurang lebih kita dapat menentukan mana yang akan membawa akibat baik lebih besar (dalam arti lebih menyenangkan): pergi menonton film, makan sate ayam bersama teman, atau baca-baca di rumah sambil mendengarkan musik yang kita senangi. Mana yang baik dan mana yang buruk (dilihat dari kuantitas dan kualitas rasa senangnya) akan sangat tergantung situasi. Pergi menonton film bisa sangat menyenangkan, tetapi kalau untuk itu harus pergi dengan naik sepeda di tengah hujan lebat ya lebih baik tinggal di rumah untuk baca-baca sambil mendengarkan musik yang kita senangi.
c. Bertentangan dengan prinsip keadilan
Keberatan paling pokok yang biasa dikemukakan terhadap teori etika Utilitarisme adalah bahwa kaidah dasar yang dikemukakan oleh teori tersebut dapat bertentangan dengan prinsip keadilan. Keberatan ini adalah keberatan yang secara kritis dapat dikemukakan terhadap penentuan kebijakan pemerintah atau penguasa yang mengambil prinsip atau kaidah utilitarian sebagai pokok acuan untuk berargumentasi. Sebagai contoh misalnya dalam suatu proyek pembuatan jalan tol, keluarga Sukri terkena gusur. Ia tidak mau membongkar rumahnya dan berpindah tempat karena ia merasa diperlakukan tidak adil. Uang ganti rugi yang ia peroleh jauh dari mencukupi untuk dapat membeli rumah yang kurang lebih sama di tempat lain. Ia juga merasa jengkel karena ini sudah kedua kalinya ia terkena gusur. Dulu sebelum membeli tanah dan membangun rumah di tempat itu ia sudah bertanya pada dinas tatakota tentang rencana pembangunan kota, dan ia mendapat jawaban bahwa daerah itu aman. Ternyata, baru beberapa tahun sudah ada perubahan.
Setelah perundingan yang alot, akhirnya pemerintah daerah memberikan ultimatum pada Sukri bahwa bagaimanapun juga proyek harus jalan, dan kalau pada tanggal tertentu Sukri dan keluarganya tidak pindah, maka rumahnya akan dibuldozer dengan paksa. Dalam membela tindakannya, pihak pemda selalu menyatakan bahwa Sukri terlalu mendahulukan kepentingannya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan umum. Pemda sebenarnya tidak mau merugikan Sukri, tetapi tidak ada jalan lain. Sukri semestinya sadar bahwa kerugian yang dia tanggung tidaklah seberapa dibandingkan dengan keuntungan yang akan dapat dinikmati oleh orang banyak dengan adanya jalan tol di daerah itu.
Berdasarkan prinsip Utilitarian, penalaran aparat pemda di atas logis dan dapat dibenarkan. Akan tetapi prinsip tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, karena menurut prinsip keadilan setiap manusia sebagai seorang pribadi (persona) itu bernilai dan merupakan tujuan dalam dirinya sendiri. Manusia sebagai seorang pribadi tidak pernah boleh dikorbankan demi manusia lain. Ia mempunyai hak asasi yang sama dengan manusia lain. Ini berarti bahwa dalam kasus di atas, Sukri sebagai seorang pribadi mempunyai hak-hak asasi yang harus dihormati pula oleh pihak pemda. Menjadikan dia dan keluarganya sebagai "tumbal" yang harus dikorbankan demi kesejahteraan banyak orang lain, secara moral tidak dapat diterima.
Tidak memadainya prinsip Utilitarian sebagai prinsip moral karena bertentangan dengan prinsip keadilan juga nampak dalam kasus lain sebagai berikut: Menjelang Pemilu biasanya situasi agak rawan dan adanya "gang" atau kelompok-kelompok "gali" yang merampok dan membuat kerusuhan akan mudah ditunggangi oleh mereka yang sengaja mau mengacaukan keadaan. Maka demi menjaga ketenangan masyarakat dan mengamankan Pemilu diadakanlah operasi penertiban keamanan masyarakat. Orang-orang yang dicurigai sebagai "gali" dan perusuh langsung diculik dan dijebloskan ke dalam penjara atau malah ada yang secara misterius hilang dan tahu-tahu sudah diketemukan sebagai mayat di suatu tempat. Operasi tersebut secara pragmatik-utilitarian sepertinya menguntungkan bagi masyarakat. Banyak anggota masyarakat merasa senang karena mereka tidak diganggu lagi oleh para "gali" tersebut. Yang dirugikan hanyalah orang-orang yang dituduh ataupun dicap sebagai "gali".Apa yang secara pragmatik-utilitarian nampaknya menguntungkan banyak orang itu sebenarnya secara moral tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan prinsip keadilan. Orang yang dituduh "gali" pun adalah manusia yang memiliki hak-hak asasi yang tidak dapat dilanggar begitu saja. Kendati jumlah mereka relatif sedikit dibandingkan dengan keseluruhan penduduk, dan di antara mereka memang mungkin ada yang sungguh-sungguh jahat, secara hukum mereka memiliki hak yang disebut "praduga tak bersalah", artinya sebelum terbukti melalui proses pengadilan bahwa seseorang itu bersalah, orang tidak boleh langsung menjatuhkan hukuman kepada mereka; apalagi hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatan mereka. Bahwa banyak orang diuntungkan oleh tindakan menghukum orang-orang itu, secara moral tidak dengan sendirinya membenarkan tindakan tersebut. Tambahan pula, secara hukum pun tindakan macam itu dalam jangka panjang dapat merugikan, karena kepastian hukum lalu digoyahkan. Masyarakat akan dicengkam oleh rasa takut terhadap kesewenangan penguasa yang sepertinya dapat bertindak di luar jalur hukum bila dipertimbangkan bahwa kepentingan umum menuntutnya.

pengertian etika bisnis



Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut:

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis

Etika bisnis mencakup hubungan antara perusahaan dengan orang yang menginvestasi uangnya dalam perusahaan, dengan konsumen, pegawai, kreditur dan pesaing.
Orang yang menanam uang atau investor menginginkan manajemen dapat mengelola perusahaan secara berhasil, sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi mereka.
Konsumen menginginkan agar perusahaan menghasilkan produk bermutu yang dapat dipercaya dan dengan harga yang layak
Para karyawan menginginkan agar perusahaan mampu membayar balas jasa yang layak bagi kehidupan mereka, memberi kesempatan naik pangkat atau promosi jabatan
Pihak kreditur mengharapkan agar semua hutang perusahaan dapat dibayar tepat pada waktunya dan membuat laporan keuangan yang dapat dipercaya dan dibuat secara teratur.
Pihak pesaing mengharapkan agar dalam persaingan dilakukan secara baik, tidak merugikan dan menghancurkan pihak lain.
Orang-orang bisnis diharapkan bertindak secara etis dalam berbagai aktivitasnya di masyarakat. Harus ada etik dalam menggunakan sumber daya yang terbatas di masyarakat, apa akibat dari pemakaian sumber daya tersebut dan apa akibat dari proses produksi yang dilakukan.
Etika bisnis menyangkut usaha membangun kepercayaan antara masyarakat dengan perusahaan,dan ini merupakan elemen sangat penting buat suksesnya suatu bisnis dalam jangka panjang.
Jadi prinsipnya seorang wirausaha lebih baik merugi daripada melakukan perbuatan tidak terpuji

PENERAPAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah

ETIKA PASAR BEBAS

NAMA KELOMPOK 11 :
HERRY ROCKY 
TRIYO PUTRA PAMUNGKAS
PRATOMO IRFAN

Keuntungan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia
sistem ekonomi yang berlaku pada pasar yang bebas menjamin keadilan dengan jaminan perlakuan yang sama bagi bagi seluruh pelaku ekonomi. ini memang menjadi satu sistem yang baik walau beberapa negara tetap memberikan proteksi kepada beberapa produk andalan negrinya. kalau tidak ada proteksi, dikhawatirkan rakyat akan semakin menderita. aturan di dalam pasar bebas dilakukan secara trnasparan dan objektif . dalam beberapa hal, kondisi ini memang berlaku dan sangat ketat. masyarakat semakin cerdas dan mereka tidak peduli satu produk berasal dari mana, yang penting produk itu murah tapi berkualitas. pemerintah terkadang juga mencoba menghadang tumbuhkembangnya satu produk yang lebih baik dari satu negara demi pertumbuhan produk yang sama dari dalam negri walaupun kualitas ny kurang.
pasar bebas member peluang yang optimal serta persaingan bebas yang sehat dan wajar. pasar yang bebas akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi. asalkan ia mempunyai produk yang bagus dengan pelayanan dan harga yang bersaing, ia juga bisa ikut dalam pertempuran di gelanggang pasar yang bebas. pasar bebas dapat memberikan peluang optimal untuk mewujudkan kebebasan manusia. hal ini juga menyebabkan begitu banyak orang mendorong terwujudnya pada pasar seperti ini.


­KEBIJKAN PEMERINTAH TERHADAP “PASAR PERDAGANGAN BEBAS”
Dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari pemerintah dalam perdagangan international atau perdagangan bebas.

1. Bea Cukai
2. Pajak
3. Tarif
4. Quota
5. Penunjukan Importir
6. Subtitusi Impor


Alasan diadakannya perdagangan International atau perdagangan Bebas yaitu :
1 Teori Klasik yang membahas tentang suatu keungulan Absolut yang dikemukakan oleh adam smith serta tentang efisiensi,ongkos produksi yang dikemukakan oleh david ricardo
2. Teori Moderen yang menyatakan faktor produksi pada modal dan jumlah tenaga kerja yang banyak.
Beberapa kebijakan dalam mengatur laju expor yaitu dengan cara :

1. Diversifikasi
   a. Memperluas Pangsa pasar
   b. Perbaikan Mutu
   c. Menambah jenis barang
2. Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
3. Subsidi + Premi Expor
4. Kestabilan harga harga didalam negeri
Oleh : Rahmat Hidayatullah. Dewasa ini, masyarakat Indonesia masih mengalami kebingungan mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi tentang Perdagangan Bebas. Kebijakan ini seperti dua sisi mata koin, di satu sisi menguntungkan Negara untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pengangguran di Indonesia yang jumlahnya tergolong masih besar, di sisi lain secara tidak langsung, pemerintah mengabaikan kesejahteraan rakyat di banyak sektor, terutama sektor usaha kecil menengah, dan pertanian.
Berdasarkan data dari pusat statistik Indonesia (BPS), Angka kemiskinan di Indonesia mencapai 35 juta orang atau 13,33 persen dari jumlah penduduk yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, sedangkan Bank Dunia melaporkan kemiskinan di Indonesia masih berkisar sekitar 100 juta.
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Contohnya untuk usaha kecil dan menengah dibidang tekstil, dimana untuk daerah China, Hongkong ataupun Taiwan mengimpor barang ke Indonesia dengan harga yang sangat murah, karena di Negara mereka, proses produksi dilakukan dengan cara massal, sehingga dapat menekan biaya produksi.Hal hal seperti ini menyebabkan rakyat Indonesia belum siap untuk menghadapi situasi perdagangan bebas ini. Belum lagi kemampuan Negara Negara seperti China dan Hong Kong melihat kondisi pasar di Indonesia yang cenderung sangat konsumtif, dalam artian lebih mementingkan model daripada kualitas bahan.
Kebijaksanaan di Bidang Impor
•           Kebijakan mengenai tarif bea masuk komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/2002    s/d/ No. 100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15% s/d 20%.
•           Kebijakan mengenai barang yang diatur tataniaganya: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002. Impor gombal baru dan bekas (Ex. 6310.90.000) yang sebelumnya boleh diimpor oleh importir umum limbah (IU Limbah) menjadi dilarang sama sekali.
Kebijakan di bidang impor dan ekspor juga masih diarahkan untuk melindungi industri garment tersebut, antara lain dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi terhadap produk impor (antara 15% – 20%), melarang impor gombal baru maupun bekas dan memberi kemudahan ekspor bagi produsen yang berniat mengekspor produknya. Mengingat produk garment adalah produk yang dikenakan kuota oleh beberapa negara importir maka pemerintah, melalui serangkaian kebijakan, berusaha mengatur agar kuota ekspor tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.



Kebijaksanaan di Bidang Ekspor
• Kebijakan mengenai ketentuan umum di bidang ekspor: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex 6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
•Kebijakan mengenai kuota: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil. Seperti diketahui, beberapa negara importir menerapkan sistem kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil mereka. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan manajemen kuota yang transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi kemudahan serta lebih memberi kepastian bagi dunia usaha.
Kebijakan Kuota
Dalam perdagangan internasional, penerapan kuota TPT oleh beberapa negara tertentu dianggap membantu memperluas perdagangan global. Hal ini karena negara eksportir secara lama kelamaan akan kehabisan kuota, yang akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru yang belum memperoleh hambatan kuota. Dengan semakin meningkatnya ekspor, negara produsen baru tersebut lambat laun akan dikenai kuota juga. Hal ini akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru lagi yang masih belum terkena kuota.
Bagi pengusaha garment, adanya kebijakan kuota tersebut cenderung merugikan karena mereka harus mendapatkan jatah kuota untuk dapat mengekspor ke negara-negara kuota meskipun mereka telah memperoleh order dari buyer. Hal itu menimbulkan potensi kerugian bagi pengusaha karena sebenarnya mereka mampu memenuhi order tersebut. Potensi kerugian juga dapat timbul karena buyer mengalihkan order ke negara lain karena takut bahwa kuota untuk komoditi yang dipesannya telah terlampaui.
Sumber                                :
http://rayvictory.wordpress.com/2012/05/25/dampak-kebijakan-terhadap-perdagangan-internasional/

Senin, 16 April 2012

MUSIK

Kerispatih terbentuk tanggal 21 April 2003 atas prakarsa empat orang mahasiswa Institut Musisi Indonesia, Arief, Badai, Andika, dan Anton. Awalnya mereka membentuk band bertemakan instrumental etnik, yang mereka gubah dalam aransemen baru. Pemunculan pertama mereka adalah di acara Farabi Sunday tanggal 22 April 2003. Mereka pun merekrut Sammy, rekan mereka di kampus dan salah satu finalis 30 besar Indonesian Idol I, sebagai vokalis.

Karier profesional mereka jalani setelah membentuk manajemen band, yang saat itu diatur oleh Ingga Jaya Purda. Kini Kerispatih tergabung dalam manajemen Bagot’z Productions. Kerispatih mulai rekaman di tahun 2004. Mereka bergabung dalam proyek album kompilasi bertajuk Gulalikustik (release September 2004), dengan major label PT. Naga Swarasakti. Keikutsertaan mereka pada album ini berawal dari acara yang diselenggarakan oleh sebuah Stasiun Radio Swasta (88.00 Mustang FM) yang diberi nama Gulali (Lagu Gue Cendili), yang memang menjadi wadah bagi pencipta dan band baru Indonesia. Gayung bersambut, pihak Mustang menawari Kerispatih dalam proyek kolabirasi tersebut. Di album tersebut mereka menyumbang dua buah lagu, "Lupakan Aku" dan "Sebentuk Hati buat Kekasih".

Tahun 2005, Kerispatih merilis album pertama mereka bertajuk Kejujuran Hati. Singel-singel yang dirilis di album ini adalah antara lain: "Kejujuran Hati", "Cinta Putih", dan "Lagu Rindu". Album ini mendapat Platinum Awards pada tahun 2006. Kesuksesan mereka dibuktikan juga dengan mendapat penghargaan sebagai Album Pendatang Baru Ngetop dalam ajang SCTV Music Awards 2006.

Pada tahun 2007, Kerispatih mengeluarkan album keduanya yang berjudul Kenyataan Perasaan, dan merilis singel pertamanya di album ini yang berjudul "Mengenangmu", dan mendominasi tangga lagu Indonesia dan radio. Setelah kesuksesan "Mengenangmu", Kerispatih merilis single keduanya yang berjudul "Tapi Bukan Aku" yang sesuai prediksi akan mengulang kesuksesan "Mengenangmu". Mereka kemudian merilis single ketiganya berjudul "Sepanjang Usia" serta "Untuk Pertama Kali" sebagai single keempatnya. Seperti album pertama mereka, album ini juga sukses mendapat Platinum Awards di tahun 2007.

Kerispatih juga turut berpartisipasi dalam album perdana Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan menyanyikan lagu ciptaan SBY berjudul "Hening".

Pada bulan Juni 2008, Kerispatih merilis album ketiganya yang berjudul "Tak Lekang Oleh Waktu". Di album ketiganya ini, majoritas lagunya dikarang dan dikomposisi oleh Badai, keyboardis Kerispatih. Badai juga berkata, bahwa album ini adalah pergabungan dari album pertama mereka dan album kedua mereka. Jadi, di album ketiga ini berkesan paling sempurna diantara ketiga album yang sudah dirilis. Di album Tak Lekang Oleh Waktu ini, Kerispatih memilih lagu "Bila Rasaku ini Rasamu" menjadi single pertama mereka di album ketiga ini.

Pada akhir 2009, Kerispatih merilis album keempatnya yang berjudul "Semua Tentang Cinta". Lagu utama di album keempat tersebut adalah "Aku Harus Jujur". Pada awal 2010, Kerispatih sukses menggelar konser pertamanya di luar negeri di Hong Kong.

Pada bulan Februari 2010, salah satu personil Kerispatih, Sammy harus kembali berurusan dengan polisi, sebelumnya Sammy dilaporkan menjadi pencuri mobil Honda Civic, pada saat itu Sammy terkena narkoba yang membuat dirinya dipecat dari Kerispatih dan Kerispatih segera mencari vokalis baru untuk mengisi kekosongan vokalis yang telah ditinggal Sammy karena narkoba.

SEJARAH AC MILAN

Berdiri: 1899

Laman Resmi: http://www.acmilan.com

Ketua: Silvio Berlusconi

Direktur: Ariedo Braida

Stadion: San Siro, Milan

Sejarah Singkat
Associazione Calcio Milan adalah sebuah klub sepakbola yang bermarkas di Milan, Lombardy. Pertama dibentuk tepatnya pada 16 Desember 1899.

Pertama berdiri, AC Milan bukanlah sebuah klub sepakbola, melainkan sebuah klub kriket. Adalah ekspatriat asal Inggris Alfred Edwards dan Herbert Kilpin yang berinisiatif mendirikan klub ini. Karena dua orang itulah nama klub 'Milan' tetap dipertahankan hingga kini, yang sempat diwacanakan untuk mengganti nama sebagai Milano, yang disesuaikan dengan dialeg Italia.

Pada tahun 1908, klub ini mengalami perpecahan. Masalahnya adalah ketidaksepakatan antara beberapa pihak terkait mendatangkan pemain asing. Akhirnya, untuk mewadahi keinginan itu, terbentuklah klub yang bermaterikan pemain asing yang kini dikenal sebagai Internazionale Milano.

Milan bermarkas di San Siro, yang secara resmi disebut Stadio Giuseppe Meazza. Meazza sendiri merupakan mantan pemain Milan, dan juga rival sekota mereka, Inter. Adapun nama San Siro diambil dari lokasi distrik di mana stadion itu berada.

Pada 19 Desember 2005, wakil presiden Milan Adriano Galliani mengumumkan pihaknya serius mempertimbangkan keluar dari San Siro dan mencari atau membuat stadion baru dengan standar stadion sepakbola, yaitu tanpa lintasan atletik dan sebagainya. Sejauh ini keinginan tersebut belum terealisasi.
prestasi :
18 kali juara Serie A (1901, 1906, 1907, 1950/51, 1954/55, 1956/57, 1958/59, 1961/62, 1967/68, 1978/79, 1987/88,
1991/92, 1992/93, 1993/94, 1995/96, 1998/99, 2003/04, 2010/11)

7 kali juara Liga Champions (1962/63, 1968/69, 1988/89, 1989/90, 1993/94, 2002/03, 2006/07)

2 kali juara Serie B (1980/81, 1982/83)

5 kali juara Coppa Italia (1966/67, 1971/72, 1972/73, 1976/77, 2002/03)

6 kali juara SuperCoppa Italia (1988, 1992, 1993, 1994, 2004, 2011)

5 kali juara Piala Super Eropa (1989, 1990, 1994, 2003, 2007)

2 kali juara Piala Winner (1967/68, 1972/73)

3 kali juara Piala Interkontinental (1969, 1989, 1990)

1 kali juara Piala Dunia Antarklub (2007)

3 kali juara Trofeo TIM (2001, 2006, 2008)

Di Balik Kisruhnya Rencana Kenaikan BBM

Keinginan pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sedianya awal April kandas. Sidang Paripurna DPR, lembaga yang memberikan persetujuan, menolak untuk mencabut satu pasal penting dalam Undang-Undang APBN 2012. Pasal itu memuat larangan bagi pemerintah menaikkan harga BBM.

Hasil rapat hingga menjelang pagi di akhir minggu kemarin itu dikawal aksi mahasiswa bersama masyarakat di banyak kota. Mereka berunjuk rasa menolak kenaikan. Akhirnya, di Gedung DPR, diperoleh langkah kompromi. Satu klausul muncul: jika dalam enam bulan harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik 15 persen dari harga patokan US$ 105 per barel, pemerintah dipersilakan menaikkan harga.

Kelahiran Ayat 6A dalam Pasal 7 itu menuai kekisruhan baru. Yakni, digugat ke Mahkamah Konstitusi lantaran dianggap ilegal, sebab bertentangan dengan pasal sebelumnya yang menyatakan tidak boleh ada kenaikan BBM. Prosedur kelahirannya juga ikut dipersoalkan.

Di luar itu, yang menarik dan seringkali menjadi pertanyaan, adalah sikap pemerintah dalam mengambil keputusan penting. Sepertinya tidak direncanakan dengan matang, dan cenderung sembrono. Kasus BBM bersubsidi ini dengan jelas memperlihatkan hal itu.

Pertama, tampak pada pengumuman awal. Pemerintah seperti selalu disuarakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo, ingin melakukan pembatasan BBM bersubsidi. Sejak Januari isu ini sudah ramai. Tapi yang resmi diusulkan justru kenaikan. Kebijakan yang ingin diambil sebagai respons atas kenaikan harga minyak mentah dan beban anggaran tidak konsisten.

Kedua, jeda respons kebijakan terkait situasi yang ada – dalam hal ini kenaikan harga minyak mentah -, biasa disebut inside lag, terlalu lama. Dari Desember (mungkin juga sebelumnya) sudah dikaji, tiga bulan kemudian baru diusulkan. Tragisnya, isu ini ‘digoreng’ oleh pemerintah, mungkin dengan maksud sosialiasi.

Apapun maksudnya, jelas menibulkan reaksi buruk. Penimbunan marak. Suara menentang, mengingat isu ini sangat seksi, terus terkonsolidasi sampai akhirnya memuncak. Pada situasi yang tidak menguntungkan itu, partai anggota koalisi pendukung pemerintah pun balik badan. Sejatinya kemungkinan ini sudah bisa diantisipasi oleh pemerintah, sehingga punya persiapan matang.

Ketiga, penjelasan yang tak lengkap. Kontroversi perhitungan angka subsidi mencuat dari milis ke milis, bahkan menjadi konsumsi media arus utama. Tak ada penjelasan detai dari pemerintah, yang kemudian memunculkan hembusan isu ada ‘sesuatu’ yang disembunyikan dalam perhitungan.

Ketika Departemen Energi mengklarifikasi lewat situs resminya, angka besaran subsidi dalam versi tersebut Rp 2.400 per liter atau totalnya Rp 96 triliun. Sementara yang diajukan oleh pemerintah Rp 104 triliun. Mungkin hitungan keduanya benar, namun perbedaan angka pada Departemen Energi dan Departemen Keuangan itu justru menambah amunisi penolakan, mengingat adanya informasi yang tidak simetrik atau setara antara pemerintah dengan publik. Di sini, soalnya adalah koordinasi.

Keempat, ada respons panik dan berupaya ‘buang bola’ ke pihak lain. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah melempar pernyataan bahwa Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, pernah mengusulkan kenaikan BBM Rp 2.000 per liter. Sikap ini tidak elegan, tak semestinya hasil rapat pimpinan tertinggi partai koalisi dengan Presiden sampai keluar.

Ini soal etika, yang akhirnya berbuah buruk. Kekisruhan makin menjadi-jadi. Golkar bereaksi dengan pernyataan menolak kenaikan BBM. Peran Ketua Fraksi Demokrat diambil alih Anas Urbaningrum, Ketua Umum. Jafar Hafsah sendiri disitirahatkan di luar ‘lapangan’.

Kelima, tampak argumen pemerintah untuk publik tentang rencana kenaikan BBM tidak matang. Suara pendukung kenaikan BBM seragam. Mereka hanya punya satu dalil, yaitu akibat kenaikan harga minyak mentah dunia, maka harga BBM subsidi harus naik. Tapi logika setelah itu, tidak begitu baik sampai ke masyarakat.

Boleh jadi pemerintah begitu percaya diri dengan usulannya, setelah ada kesepakatan dengan partai koalisi. Sehingga cenderung meremehkan daya serap masyarakat terhadap informasi yang berkembang. Semestinya ini suatu pelajaran berharga. Rakyat pun bisa jeli dan kritis.

Mungkin dalam kasus mirip ini kelak, tak salah juga jika sekadar mengingat pesan Jenderal Tsun Zu, ahli strategi perang dari China: Jika Anda jauh dari musuh, buatlah musuh percaya bahwa (posisi) Anda begitu dekat dengan mereka

Jumat, 13 April 2012

40 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes

Kondisi ekonomi dunia, terutama di kawasan Eropa dan Amerika, tengah lesu. Namun, perekonomian Indonesia tetap melaju kencang. Produk Domestik Bruto Indonesia naik hingga 70 persen, kemudian pasar modal Indonesia naik tiga persen. Menurut majalah Forbes, hal itu membantu meningkatkan total kekayaan 40 orang kaya Indonesia tahun ini hingga 19 persen menjadi 85,1 miliar dollar AS

Hal itu dilansir Forbes dalam edisi terbaru. Menurut Forbes, gabungan total kekayaan tiga orang terkaya Indonesia, yakni Hartono bersaudara, Susilo Wonowidjojo dan Eka Tjipta Widjaja, mencapai 32,5 miliar dollar AS. Jumlah tersebut merepresentasikan 38 persen dari total gabungan kekayaan para miliuner Indonesia tersebut. Posisi Hartono bersaudara belum tergeser oleh konglomerat lain

Berikut ini daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi Forbes, Rabu (23/11):

1. R Budi & Michael Hartono (14 miliar dollar AS)
2. Susilo Wonowidjojo (10 miliar dollar AS)
3. Eka Tjipta Widjaja (8 miliar dollar AS)
4. Low Tuck Kwong (3,7 miliar dollar AS)
5. Anthoni Salim (3,6 miliar dollar AS)
6. Sukanto Tanoto (2,8 miliar dollar AS)
7. Martua Sitorus (2,7 miliar dollar AS)
8. Peter Sondakh (2,6 miliar dollar AS)
9. Putera Sampoerna (2,4 miliar dollar AS)
10. Achmad Hamami (2,2 miliar dollar AS)
11. Chairul Tanjung (2,1 miliar dollar AS)
12. Boenjamin Setiawan (2 miliar dollar AS)
13. Sri Prakash Lohia (1,7 miliar dollar AS)
14. Murdaya Poo (1,5 miliar dollar AS)
15. Tahir (1,4 miliar dollar AS)
16. Edwin Soeryadjaya (1,35 miliar dollar AS)
17. Kiki Barki (1,3 miliar dollar AS)
18. Garibaldi Thohir (1,3 miliar dollar AS)
19. Sjamsul Nursalim (1,22 miliar dollar AS)
20. Ciliandra Fangiono (1,210 miliar dollar AS)
21. Eddy Wiliam Katuari (1,2 miliar dollar AS)
22. Hary Tanpesoedibjo (1,19 miliar dollar AS)
23. Kartini Muljadi (1,15 miliar dollar AS)
24. TP Rachmat (1,140 miliar dollar AS)
25. Djoko Susanto (1,040 miliar dollar AS)
26. Harjo Sutanto (1 miliar dollar AS)
27. Ciputra (950 juta dollar AS)
28. Samin Tan (940 juta dollar AS)
29. Benny Subianto (900 juta dollar AS)
30. Aburizal Bakrie (890 juta dollar AS)
31. Engki Wibowo & Jenny Quantero (810 juta dollar AS)
32. Hashim Djojohadikusumo (790 juta dollar AS)
33. Soegiarto Adikoesoemo (770 juta dollar AS)
34. Kuncoro Wibowo (730 juta dollar AS)
35. Muhammad Aksa Mahmud (710 dollar dolar AS)
36. Husain Sjojonegoro (700 juta dollar AS)
37. Sandiaga Uno (660 juta dollar AS)
38. Mochtar Riady (650 juta dollar AS)
39. Triatma Haliman (640 juta dollar AS)
40. Handojo Santosa (630 juta dolar AS)

Senin, 05 Maret 2012

Perkembangan Perbankan 1990 - 2010

Nama : HERRY ROCKY

Npm :15209415

Kelas : 3EA15


1. Periode 1997-1998

Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7 bank lainnya.

Secara spesifik langkah‐langkah yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:

  1. Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
  2. Mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakannya.
  3. Menutup bank‐bank yang bermasalah dan melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger.
  4. Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
  5. Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.

2. Periode 1999-2002

Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998 memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:

  1. Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standar internasional bagi pengawasan bank.
  2. Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS).
  3. Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank.
  4. Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA).
  5. Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap.
  6. Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.

3. Periode 2003-2004

Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara lain credit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance).

Secara garis besar, kebijakan perbankan pada 2003 masih melanjutkan kebijakan perbankan yang telah berjalan, yaitu: (1) program penyehatan perbankan, meliputi penjaminan Pemerintah bagi Bank Umum dan BPR, rekapitalisasi bank umum dan restrukturisasi kredit perbankan; dan (2) pemantapan ketahanan sistem perbankan yang meliputi pengembangan infrastruktur perbankan, peningkatan good corporate governance, serta penyempurnaan pengaturan dan pemantapan sistem pengawasan bank.

Meskipun kinerja perbankan menunjukkan peningkatan, namun fungsi intermediasi perbankan belum dapat mencapai tingkat yang optimal yang antara lain tercermin dari meningkatnya kelonggaran tarik kredit dan relatif rendahnya LDR.

Kebijakan Bank Indonesia di bidang perbankan pada 2004 secara garis besar masih difokuskan pada upaya meningkatkan stabilitas perbankan dan meningkatkan peranan perbankan dalam perekonomian dengan prioritas pada kegiatan penyaluran kredit. Langkah yang ditempuh untuk mewujudkannya terdiri dari: (1) Pemantapan ketahanan sistem perbankan dan program pemulihan perbankan yang meliputi pelaksanaan program penjaminan Pemerintah (blanket guarantee), program divestasi sebagai kelanjutan dari program rekapitalisasi perbankan, restrukturisasi kredit, serta pengembangan infrastruktur perbankan; (2) Pemantapan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan yang meliputi peningkatan good corporate governance, penyempurnaan pengaturan dan system pengawasan bank; dan (3) Pengembangan Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sejalan dengan upaya mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tahun 2004 juga menandai dimulainya implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang merupakan landasan dan arah kebijakan perbankan dalam jangka panjang.

4. Periode 2005-2006

Secara umum kebijakan perbankan pada 2005 diarahkan pada 4 langkah besar yaitu upaya melanjutkan proses konsolidasi, memperkuat infrastruktur perbankan, meningkatkan tingkat kehatihatian perbankan dan mendorong fungsi intermediasi.

Tantangan untuk meningkatkan peran dan stabilitas sektor keuangan, khususnya perbankan, dalam perekonomian semakin besar. Dalam rangka membangun industri perbankan yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat ke depan dan menghadapi era globalisasi, upaya untuk semakin memperkuat struktur perbankan nasional menjadi bagian yang sangat penting. Dalam kaitan itu, Bank Indonesia tetap konsisten melanjutkan langkah-langkah untuk mendorong proses konsolidasi perbankan pada 2006 yang tercantum dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Sementara itu, maraknya inovasi produk keuangan dan hubungan yang semakin erat antara perbankan dan lembaga keuangan bukan bank akan berpotensi meningkatkan tekanan stabilitas pada sistem keuangan. Mengantisipasi hal tersebut, Bank Indonesia tetap melanjutkan langkah-langkah yang diperlukan melalui beberapa program dalam Arsitektur Keuangan Indonesia (ASKI) guna menciptakan landasan dalam membangun sistem keuangan yang kokoh dan mampu menunjang kegiatan perekonomian nasional secara berkesinambungan.

5. Periode 2007-2008

Kinerja perbankan pada tahun 2007 meningkat secara signifikan sejalan dengan kondisi perekonomian yang semakin kondusif. Peningkatan kinerja tersebut terutama tercermin pada penyaluran kredit yang melampaui target, kualitas kredit yang semakin baik, dan rasio kecukupan modal yang jauh di atas ketentuan minimum. Peningkatan penyaluran kredit didorong oleh kebijakan penurunan BI Rate dan penyesuaian berbagai ketentuan, terutama pada ketentuan penilaian aktiva produktif bank pada Maret 2007.

Pada tahun 2008 Dampak kenaikan harga minyak dunia mulai mengimbas sektor perbankan. Setelah beberapa tahun terakhir perbankan terus menunjukkan kinerja keuangan yang baik dengan laba yang terus meningkat. Pada kuartal pertama tahun 2008 ini laba perbankan mulai menyurut. Dalam tiga tahun terakhir laba perbankan mengalami pertumbuhan yang pesat yaitu dari Rp 33,9 trilyun tahun 2005 menjadi Rp 40,6 trilyun tahun 2006 dan pada tahun 2007 meningkat lagi menjadi Rp 49,9 trilyun, atau rata-rata meningkat sebesar 21% per tahun.

Di tahun 2008 menjadi titik awal terkuaknya kasus Bank Century yang menjadi perbincangan hangat dikalangan publik dan penyidik. Dampak nyata dari pemberian bailout ini adalah kerugian Negara sebesar 4 triliun rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal dana yang berasal dari para pembayar pajak ini seharusnya dialokasikan bagi kepentingan umum dan bukannya menjadi dana gelap yang mengalir tanpa keterangan. Dana sebesar 4 triliun ini setidaknya bisa dipakai untuk membantu penyelesaian tol trans-jawa atau membangun infrastruktur pertanian maupun pertahanan.
Dampak lain dari pemberian bailout ini adalah dampak psikologis. Dampak psikologis ini ibarat pisau bermata dua karena selain memberi efek positif, tetapi juga memberi efek negatif. Efek positif dari pemberian dana ini adalah menguatkan kepercayaan investor, khususnya di saat pemberian bailout yang bertepatan dengan masa krisis global. Hal ini dapat memberi rasa aman untuk berinvestasi di Indonesia saat itu karena adanya jaminan dari pemerintah. Tetapi di sisi lain tidak adanya pertanggungjawaban dana sebesar 4 triliun telah membuat para investor mempertanyakan kapabilitas pemerintah dalam mengawasi penyaluran dana perbankan dan dalam skala lebih besar mengawasi perekonomian Indonesia.

6. Periode 2009-2010

Bank Indonesia (BI) menilai kondisi perbankan di Indonesia semakin baik, pasca krisis 1997/1998. Menurut BI, hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal (CAR) yang cukup tinggi, yakni sebesar 17,4% per Desember 2009.

Fungsi mediasi yang dilaksanakan oleh BI terbatas pada upaya membantu nasabah dan bank untuk mengkaji ulang sengketa secara mendasar dalam rangka memperoleh kesepakatan. Dengan perkembangan transaksi perbankan melalui berbagai sarana, selain memberikan kemudahan bagi bank juga membuka peluang praktik tipibank dengan modus penipuan menggunakan rekening bank sebagai media menerima hasil penipuan/kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, BI dan Working Group Mediasi Perbankan telah melakukan diskusi dan menyusun draft Bye Laws Pemblokiran Rekening Simpanan Nasabah. Menindaklanjuti hasil diskusi dimaksud, pada tanggal 30 Oktober 2009, Komite Bye Laws dan Pengaturan yang terdiri dari Asosiasiasosiasi perbankan (Perbanas, Himbara, Foreign Bank, ABKI, Asbanda dan Asbisindo) telah menetapkan Bye Laws Pemblokiran Rekening Simpanan Nasabah sebagai pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah yang digunakan menampung hasil kejahatan, dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadi indikasi tindak pidana yang jenisnya diatur dalam Bye Laws.

Kebijakan perbankan 2010 diarahkan untuk semakin meningkatkan peranan industri perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Untuk mendukung hal tersebut, BI memiliki 4 kebijakan utama perbankan berbasis insentif dan disinsentif sebagai berikut :

  1. Peningkatan ketahanan sistem perbankan
  2. Peningkatan intermediasi perbankan
  3. Peningkatan peran perbankan syariah
  4. Peningkatan peran BPR
Krisis Moneter dan Faktor-Faktor Penyebabnya

Penyebab dari krisis ini bukanlah fundamental ekonomi Indonesia yang selama ini lemah, hal ini dapat dilihat dari data-data statistik di atas, tetapi terutama karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang besar. Yang jebol bukanlah sektor rupiah dalam negeri, melainkan sektor luar negeri, khususnya nilai tukar dollar AS yang mengalami overshooting yang sangat jauh dari nilai nyatanya1 . Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat dari serbuan yang mendadak dan secara bertubi-tubi terhadap dollar AS (spekulasi) dan jatuh temponya utang swasta luar negeri dalam jumlah besar. Seandainya tidak ada serbuan terhadap dollar AS ini, meskipun terdapat banyak distorsi pada tingkat ekonomi mikro, ekonomi Indonesia tidak akan mengalami krisis. Dengan lain perkataan, walaupun distorsi pada tingkat ekonomi mikro ini diperbaiki, tetapi bila tetap ada gempuran terhadap mata uang rupiah, maka krisis akan terjadi juga, karena cadangan devisa yang ada tidak cukup kuat untuk menahan gempuran ini. Krisis ini diperparah lagi dengan akumulasi dari berbagai faktor penyebab lainnya yang datangnya saling bersusulan. Analisis dari faktor-faktor penyebab ini penting, karena penyembuhannya tentunya tergantung dari ketepatan diagnosa.

Anwar Nasution melihat besarnya defisit neraca berjalan dan utang luar negeri, ditambah dengan lemahnya sistim perbankan nasional sebagai akar dari terjadinya krisis finansial (Nasution: 28). Bank Dunia melihat adanya empat sebab utama yang bersamasama membuat krisis menuju ke arah kebangkrutan (World Bank, 1998, pp. 1.7 -1.11). Yang pertama adalah akumulasi utang swasta luar negeri yang cepat dari tahun 1992 hingga Juli 1997, sehingga l.k. 95% dari total kenaikan utang luar negeri berasal dari sektor swasta ini, dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan. Bahkan selama empat tahun terakhir utang luar negeri pemerintah jumlahnya menurun. Sebab yang kedua adalah kelemahan pada sistim perbankan. Ketiga adalah masalah governance, termasuk kemampuan pemerintah menangani dan mengatasi krisis, yang kemudian menjelma menjadi krisis kepercayaan dan keengganan donor untuk menawarkan bantuan finansial dengan cepat. Yang keempat adalah ketidak pastian politik menghadapi Pemilu yang lalu dan pertanyaan mengenai kesehatan Presiden Soeharto pada waktu itu.

Sementara menurut penilaian penulis, penyebab utama dari terjadinya krisis yang berkepanjangan ini adalah merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang sangat tajam, meskipun ini bukan faktor satu-satunya, tetapi ada banyak faktor lainnya yang berbeda menurut sisi pandang masing-masing pengamat. Berikut ini diberikan rangkuman dari berbagai faktor tersebut menurut urutan kejadiannya:

  • Dianutnya sistim devisa yang terlalu bebas tanpa adanya pengawasan yang memadai, memungkinkan arus modal dan valas dapat mengalir keluar-masuk secara bebas berapapun jumlahnya. Kondisi di atas dimungkinkan, karena Indonesia menganut rezim devisa bebas dengan rupiah yang konvertibel, sehingga membuka peluang yang sebesarbesarnya untuk orang bermain di pasar valas. Masyarakat bebas membuka rekening valas di dalam negeri atau di luar negeri. Valas bebas diperdagangkan di dalam negeri, sementara rupiah juga bebas diperdagangkan di pusat-pusat keuangan di luar negeri.
  • Tingkat depresiasi rupiah yang relatif rendah, berkisar antara 2,4% (1993) hingga 5,8% (1991) antara tahun 1988 hingga 1996, yang berada di bawah nilai tukar nyatanya, menyebabkan nilai rupiah secara kumulatif sangat overvalued. Ditambah dengan kenaikan pendapatan penduduk dalam nilai US dollar yang naiknya relatif lebih cepat dari kenaikan pendapatan nyata dalam Rupiah, dan produk dalam negeri yang makin lama makin kalah bersaing dengan produk impor. Nilai Rupiah yang overvalued berarti juga proteksi industri yang negatif. Akibatnya harga barang impor menjadi relatif murah dan produk dalam negeri relatif mahal, sehingga masyarakat memilih barang impor yang kualitasnya lebih baik. Akibatnya produksi dalam negeri tidak berkembang, ekspor menjadi kurang kompetitif dan impor meningkat. Nilai rupiah yang sangat overvalued ini sangat rentan terhadap serangan dan permainan spekulan, karena tidak mencerminkan nilai tukar yang nyata.
  • Akar dari segala permasalahan adalah utang luar negeri swasta jangka pendek dan menengah sehingga nilai tukar rupiah mendapat tekanan yang berat karena tidak tersedia cukup devisa untuk membayar utang yang jatuh tempo beserta bunganya (bandingkan juga Wessel et al.: 22), ditambah sistim perbankan nasional yang lemah. Akumulasi utang swasta luar negeri yang sejak awal tahun 1990-an telah mencapai jumlah yang sangat besar, bahkan sudah jauh melampaui utang resmi pemerintah yang beberapa tahun terakhir malah sedikit berkurang (oustanding official debt). Ada tiga pihak yang bersalah di sini, pemerintah, kreditur dan debitur. Kesalahan pemerintah adalah, karena telah memberi signal yang salah kepada pelaku ekonomi dengan membuat nilai rupiah terus-menerus overvalued dan suku bunga rupiah yang tinggi, sehingga pinjaman dalam rupiah menjadi relatif mahal dan pinjaman dalam mata uang asing menjadi relatif murah. Sebaliknya, tingkat bunga di dalam negeri dibiarkan tinggi untuk menahan pelarian dana ke luar negeri dan agar masyarakat mau mendepositokan dananya dalam rupiah. Jadi di sini pemerintah dihadapi dengan buah simalakama. Keadaan ini menguntungkan pengusaha selama tidak terjadi devaluasi dan ini terjadi selama bertahun-tahun sehingga memberi rasa aman dan orang terus meminjam dari luar negeri dalam jumlah yang semakin besar. Dengan demikian pengusaha hanya bereaksi atas signal yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu pemerintah sama sekali tidak melakukan pengawasan terhadap utang-utang swasta luar negeri ini, kecuali yang berkaitan dengan proyek pemerintah dengan dibentuknya tim PKLN. Bagi debitur dalam negeri, terjadinya utang swasta luar negeri dalam jumlah besar ini, di samping lebih menguntungkan, juga disebabkan suatu gejala yang dalam teori ekonomi dikenal sebagai fallacy of thinking2 , di mana pengusaha beramai-ramai melakukan investasi di bidang yang sama meskipun bidangnya sudah jenuh, karena masing-masing pengusaha hanya melihat dirinya sendiri saja dan tidak memperhitungkan gerakan pengusaha lainnya. Pihak kreditur luar negeri juga ikut bersalah, karena kurang hati-hati dalam memberi pinjaman dan salah mengantisipasi keadaan (bandingkan IMF, 1998: 5). Jadi sudah sewajarnya, jika kreditur luar negeri juga ikut menanggung sebagian dari kerugian yang diderita oleh debitur.

    Kalau masalahnya hanya menyangkut utang luar negeri pemerintah saja, meskipun masalahnya juga cukup berat karena selama bertahun-tahun telah terjadi net capital outflow3 yang kian lama kian membesar berupa pembayaran cicilan utang pokok dan bunga, namun masih bisa diatasi dengan pinjaman baru dan pemasukan modal luar negeri dari sumber-sumber lain. Beda dengan pinjaman swasta, pinjaman luar negeri pemerintah sifatnya jangka panjang, ada tenggang waktu pembayaran, tingkat bunganya relatif rendah, dan tiap tahunnya ada pemasukan pinjaman baru.

    Pada awal Mei 1998 besarnya utang luar negeri swasta dari 1.800 perusahaan diperkirakan berkisar antara US$ 63 hingga US$ 64 milyar, sementara utang pemerintah US$ 53,5 milyar. Sebagian besar dari pinjaman luar negeri swasta ini tidak di hedge (Nasution: 12). Sebagian orang Indonesia malah bisa hidup mewah dengan menikmati selisih biaya bunga antara dalam negeri dan luar negeri (Wessel et al., hal. 22), misalnya bank-bank. Maka beban pembayaran utang luar negeri beserta bunganya menjadi tambah besar yang dibarengi oleh kinerja ekspor yang melemah (bandingkan IDE). Ditambah lagi dengan kemerosotan nilai tukar rupiah yang tajam yang membuat utang dalam nilai rupiah membengkak dan menyulitkan pembayaran kembalinya.

    Pinjaman luar negeri dan dana masyarakat yang masuk ke sistim perbankan, banyak yang dikelola secara tidak prudent, yakni disalurkan ke kegiatan grupnya sendiri dan untuk proyek-proyek pembangunan realestat dan kondomium secara berlebihan sehingga jauh melampaui daya beli masyarakat, kemudian macet dan uangnya tidak kembali (Nasution: 28; Ehrke: 3). Pinjaman-pinjaman luar negeri dalam jumlah relatif besar yang dilakukan oleh sistim perbankan sebagian disalurkan ke sektor investasi yang tidak menghasilkan devisa (non-traded goods) di bidang tanah seperti pembangunan hotel, resort pariwisata, taman hiburan, taman industri, shopping malls dan realestat (Nasution: 9; IMF Research Department Staff: 10). Proyek-proyek besar ini umumnya tidak menghasilkan barang-barang ekspor dan mengandalkan pasar dalam negeri, maka sedikit sekali pemasukan devisa yang bisa diandalkan untuk membayar kembali utang luar negeri. Krugman melihat bahwa para financial intermediaries juga berperan di Thailand dan Korea Selatan dengan moral nekat mereka, yang menjadi penyebab utama dari krisis di Asia Timur. Mereka meminjamkan pada proyek-proyek berisiko tinggi sehingga terjadi investasi berlebihan di sektor tanah (Krugman, 1998; Greenwood). Mereka mulai mencari dollar AS untuk membayar utang jangka pendek dan membeli dollar AS untuk di hedge (World Bank, 1998, hal. 1.4).
  • Permainan yang dilakukan oleh spekulan asing (bandingkan juga Ehrke: 2-3) yang dikenal sebagai hedge funds tidak mungkin dapat dibendung dengan melepas cadangan devisa yang dimiliki Indonesia pada saat itu, karena praktek margin trading, yang memungkinkan dengan modal relatif kecil bermain dalam jumlah besar. Dewasa ini mata uang sendiri sudah menjadi komoditi perdagangan, lepas dari sektor riil. Para spekulan ini juga meminjam dari sistim perbankan untuk memperbesar pertaruhan mereka. Itu sebabnya mengapa Bank Indonesia memutuskan untuk tidak intervensi di pasar valas karena tidak akan ada gunanya. Meskipun pada awalnya spekulan asing ikut berperan, tetapi mereka tidak bisa disalahkan sepenuhnya atas pecahnya krisis moneter ini. Sebagian dari mereka ini justru sekarang menderita kerugian, karena mereka membeli rupiah dalam jumlah cukup besar ketika kurs masih di bawah Rp. 4.000 per dollar AS dengan pengharapan ini adalah kurs tertinggi dan rupiah akan balik menguat, dan pada saat itu mereka akan menukarkan kembali rupiah dengan dollar AS (Wessel et al., hal. 1).

    Namun pemicu adalah krisis moneter kiriman yang berawal dari Thailand antara Maret sampai Juni 1997, yang diserang terlebih dahulu oleh spekulan dan kemudian menyebar ke negara Asia lainnya termasuk Indonesia (Nasution: 1; IMF Research Department Staff: 10; IMF, 1998: 5). Krisis moneter yang terjadi sudah saling kait-mengkait di kawasan Asia Timur dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya (butir 16 dari persetujuan IMF 15 Januari 1998).
  • Kebijakan fiskal dan moneter tidak konsisten dalam suatu sistim nilai tukar dengan pita batas intervensi. Sistim ini menyebabkan apresiasi nyata dari nilai tukar rupiah dan mengundang tindakan spekulasi ketika sistim batas intervensi ini dihapus pada tanggal 14 Agustus 1997 (Nasution: 2). Terkesan tidak adanya kebijakan pemerintah yang jelas dan terperinci tentang bagaimana mengatasi krisis (Nasution: 1) dan keadaan ini masih berlangsung hingga saat ini. Ketidak mampuan pemerintah menangani krisis menimbulkan krisis kepercayaan dan mengurangi kesediaan investor asing untuk memberi bantuan finansial dengan cepat (World Bank, 1998: 1.10).
  • Defisit neraca berjalan yang semakin membesar (IMF Research Department Staff: 10; IDE), yang disebabkan karena laju peningkatan impor barang dan jasa lebih besar dari ekspor dan melonjaknya pembayaran bunga pinjaman. Sebab utama adalah nilai tukar rupiah yang sangat overvalued, yang membuat harga barang-barang impor menjadi relatif murah dibandingkan dengan produk dalam negeri.
  • Penanam modal asing portfolio yang pada awalnya membeli saham besar-besaran dimingimingi keuntungan yang besar yang ditunjang oleh perkembangan moneter yang relatif stabil kemudian mulai menarik dananya keluar dalam jumlah besar (bandingkan World Bank, 1998, hal. 1.3, 1.4; Greenwood). Selisih tingkat suku bunga dalam negeri dengan luar negeri yang besar dan kemungkinan memperoleh keuntungan yang relatif besar dengan cara bermain di bursa efek, ditopang oleh tingkat devaluasi yang relatif stabil sekitar 4% per tahun sejak 1986 menyebabkan banyak modal luar negeri yang mengalir masuk. Setelah nilai tukar Rupiah tambah melemah dan terjadi krisis kepercayaan, dana modal asing terus mengalir ke luar negeri meskipun dicoba ditahan dengan tingkat bunga yang tinggi atas surat-surat berharga Indonesia (Nasution: 1, 11). Kesalahan juga terletak pada investor luar negeri yang kurang waspada dan meremehkan resiko (IMF, 1998: 5). Krisis ini adalah krisis kepercayaan terhadap rupiah (World Bank, 1998, p. 2.1).
  • IMF tidak membantu sepenuh hati dan terus menunda pengucuran dana bantuan yang dijanjikannya dengan alasan pemerintah tidak melaksanakan 50 butir kesepakatan dengan baik. Negara-negara sahabat yang menjanjikan akan membantu Indonesia juga menunda mengucurkan bantuannya menunggu signal dari IMF, padahal keadaan perekonomian Indonesia makin lama makin tambah terpuruk. Singapura yang menjanjikan l.k. US$ 5 milyar meminta pembayaran bunga yang lebih tinggi dari pinjaman IMF, sementara Brunei Darussalam yang menjanjikan l.k. US$ 1 milyar baru akan mencairkan dananya sebagai yang terakhir setelah semua pihak lain yang berjanji akan membantu telah mencairkan dananya dan telah habis terpakai. IMF sendiri dinilai banyak pihak telah gagal menerapkan program reformasinya di Indonesia dan malah telah mempertajam dan memperpanjang krisis.
  • Spekulan domestik ikut bermain (Wessel et al., hal. 22). Para spekulan inipun tidak semata-mata menggunakan dananya sendiri, tetapi juga meminjam dana dari sistim perbankan untuk bermain.
  • Terjadi krisis kepercayaan dan kepanikan yang menyebabkan masyarakat luas menyerbu membeli dollar AS agar nilai kekayaan tidak merosot dan malah bisa menarik keuntungan dari merosotnya nilai tukar rupiah. Terjadilah snowball effect, di mana serbuan terhadap dollar AS makin lama makin besar. Orang-orang kaya Indonesia, baik pejabat pribumi dan etnis Cina, sudah sejak tahun lalu bersiap-siap menyelamatkan harta kekayaannya ke luar negeri mengantisipasi ketidak stabilan politik dalam negeri. Sejak awal Desember 1997 hingga awal Mei 1998 telah terjadi pelarian modal besar-besaran ke luar negeri karena ketidak stabilan politik seperti isu sakitnya Presiden dan Pemilu (World Bank, 1998: 1.4, 1.10). Kerusahan besar-besaran pada pertengahan Mei yang lalu yang ditujukan terhadap etnis Cina telah menggoyahkan kepercayaan masyarakat ini akan keamanan harta, jiwa dan martabat mereka. Padahal mereka menguasai sebagian besar modal dan kegiatan ekonomi di Indonesia dengan akibat mereka membawa keluar harta kekayaan mereka dan untuk sementara tidak melaukan investasi baru.
  • Terdapatnya keterkaitan yang erat dengan yen Jepang, yang nilainya melemah terhadap dollar AS (lihat IDE). Setelah Plaza-Accord tahun 1985, kurs dollar AS dan juga mata uang negara-negara Asia Timur melemah terhadap yen Jepang, karena mata uang negaranegara Asia ini dipatok dengan dollar AS. Daya saing negara-negara Asia Timur meningkat terhadap Jepang, sehingga banyak perusahaan Jepang melakukan relokasi dan investasi dalam jumlah besar di negara-negara ini. Tahun 1995 kurs dollar AS berbalik menguat terhadap yen Jepang, sementara nilai utang dari negara-negara ini dalam dollar AS meningkat karena meminjam dalam yen, sehingga menimbulkan krisis keuangan. (Ehrke: 2).

Di lain pihak harus diakui bahwa sektor riil sudah lama menunggu pembenahan yang mendasar, namun kelemahan ini meskipun telah terakumulasi selama bertahun-tahun masih bisa ditampung oleh masyarakat dan tidak cukup kuat untuk menjungkir-balikkan perekonomian Indonesia seperti sekarang ini. Memang terjadi dislokasi sumber-sumber ekonomi dan kegiatan mengejar rente ekonomi oleh perorangan/kelompok tertentu yang menguntungkan mereka ini dan merugikan rakyat banyak dan perusahaan-perusahaan yang efisien. Subsidi pangan oleh BULOG, monopoli di berbagai bidang, penyaluran dana yang besar untuk proyek IPTN dan mobil nasional. Timbulnya krisis berkaitan dengan jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS secara tajam, yakni sektor ekonomi luar negeri, dan kurang dipengaruhi oleh sektor riil dalam negeri, meskipun kelemahan sektor riil dalam negeri mempunyai pengaruh terhadap melemahnya nilai tukar rupiah. Membenahi sektor riil saja, tidak memecahkan permasalahan.

Krisis pecah karena terdapat ketidak seimbangan antara kebutuhan akan valas dalam jangka pendek dengan jumlah devisa yang tersedia, yang menyebabkan nilai dollar AS melambung dan tidak terbendung. Sebab itu tindakan yang harus segera didahulukan untuk mengatasi krisis ekonomi ini adalah pemecahan masalah utang swasta luar negeri, membenahi kinerja perbankan nasional, mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap kemampuan ekonomi Indonesia, menstabilkan nilai tukar rupiah pada tingkat yang nyata, dan tidak kalah penting adalah mengembalikan stabilitas sosial dan politik


Daftar Pustaka
1. http://pratiwinia.wordpress.com/2012/03/01/perkembangan-perbankan-tahun-1990-2010-10/

2. http://www.chynsoncomputer.com/krisis-moneter/index.php